BeritaAkurat.com – Jumlah perusahaan di DKI Jakarta yang masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus meningkat. Pemprov DKI pun tak tinggal diam. Perusahaan yang masih melanggar aturan, langsung ditindak oleh Pemprov.
Dari data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI. sudah ada 776 perusahaan yang ditindak. Penindakan itu dilakukan sejak 14 April hingga 29 April.
Rinciannya, 126 perusahaan dengan total 10.347 pekerja, melanggar PSBB dengan tetap beroperasi. Padahal, tak masuk dalam daftar perusahaan yang dikecualikan. Sebanyak 126 perusahaan di antaranya ditutup sementara oleh Pemprov.

Kemudian, 153 perusahaan tercatat bukan merupakan sektor yang dikecualikan, tapi mendapat izin Kementerian Perindustrian untuk beroperasi.
Namun, perusahaan-perusahaan dengan total 27.951 pekerja ini belum menaati protokol pencegahan corona. Akibatnya, Disnaker memberikan peringatan ke para perusahaan ini.
Sedangkan 497 perusahaan lainnya yang mempekerjakan 58.536 pekerja, merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar sektor yang dikecualikan dan diizinkan beroperasi. Namun, belum menerapkan protokol pencegahan corona. Sehingga, Pemprov telah memberikan peringatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah memperingatkan adanya penindakan tegas dan saksi bagi perusahaan yang tetap memaksakan karyawannya bekerja di kantor selama PSBB periode kedua pada 24 April hingga 22 Mei.
Selain itu, karena masih banyak perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB periode pertama kemarin, Anies akan meninjau ulang perusahaan strategis yang boleh tetap buka selama PSBB.
Sumber: Kumparan
Leave a Reply
Comment