Situs Berita Terpercaya, Berita Akurat – Warga Johor Baru, Jakarta Pusat, Mulyadi tidak terima mobil Nissan X-Trail-nya diderek liar oleh petugas Dishub DKI Jakarta karena tidak sesuai prosedur.
Ia pun mengugat dan menang. Beginilah lika-liku Mulyadi memenangi perkara Rp 186 juta itu.
Berdasarkan berkas yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu 17 Oktober 2018, Mulyadi butuh bertahun-tahun memenangkan perkara ini.
Berikut kronologinya:
10 November 2015
Mulyadi memarkir kendaraannya di depan Gedung PN Jakpus di Jalan Gajah Mada. Sebab, parkir di dalam area PN Jakpus sudah penuh. Padahal, di jalan tersebut ada tanda larangan parkir.
Saat kembali, mobil yang ia kendarai sudah tidak ada. Juru parkir memberitahu bahwa mobilnya diderek petugas Dishub DKI. Juru parkir tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.
Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.
1 Agustus 2016
Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Ia mengajukan gugatan:
1. Kerugian materil Rp 186 juta
2. Kerugian inmateril Rp 2,5 miliar
Dishub menjawab dalam persidangan yaitu petugas gabungan akhirnya melakukan penderekan mobil Nissan X-Trail B 29 ZUL tersebut dan dibawa ke kawasan Monas (parkir IRTI) Jakarta Pusat dengan meninggalkan pesan kepada orang-orang yang ada di tempat kejadian.
Dishub melakukan penderekan secara bertahap, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 62 ayat (3) yang menyebutkan:
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor.
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
14 Februari 2017
PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan menghukum Pemprov DKI cq Dishub DKI untuk mengganti kerugian Mulyadi Rp 186 juta. PN Jakpus menyatakan Pemprov DKI lalai tidak mengirim surat pemberitahuan derek ke Mulyadi sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
30 Oktober 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus
September 2018
Pemprov DKI mengajukan kasasi tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PN Jakpus yang menghukum Pemprov DKI Rp 186 juta pun berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Detik.com
Berita Akurat | Berita Akurat Terpercaya | Berita Terkini | Situs Berita Terpercaya | Berita Akurat Terkini
Leave a Reply
Comment