Situs Berita Terpercaya, Berita Akurat – Artis kontroversi, Roro Fitria kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia tertangkap tangan memesan sabu seberat 2,4 gram dari Wawan Hartawan, pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai fotografer.
Menurut pengakuan Roro, sabu tersebut akan digunakannya pada saat merayakan Hari Valentine.
“Pas kita tanya RF ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 malam hari valentine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 15 Februari 2018.
Katanya, Roro memesan barang haram itu pada Selasa 13 Februari 2018 lalu. Namun, barang itu tidak ada.
“Awalnya pemesan (Roro Fitria) tanggal 13 malam, tapi barang kosong baru adanya tanggal 14. Awalnya itu pemesanan ada 3 gram, tapi saat ini baru ada 2 gram,” ujarnya.
Roro yang ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 Wib, terancam kurungan di atas lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 112, 114 dan 132 ancaman 5 tahun lebih,” tegasnya.
Sumber: Merdeka.com
Berita Akurat | Berita Akurat Terpercaya | Berita Terkini | Situs Berita Terpercaya | Berita Akurat Terkini
Leave a Reply
Comment