Situs Berita Terpercaya, Berita Akurat – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. Mantan Ketua DPR itu pun mengaku menghormati putusan hakim tersebut.
“Saya sangat menghormati putusan ini dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Setya Novanto dalam tanggapannya usai putusan sela dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh poin keberatan pengacara Setya Novanto. Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah disusun KPK secara cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu, hakim menilai beberapa poin keberatan pengacara Setya Novanto sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan memanggil saksi untuk diperiksa dalam persidangan selanjutnya.
Hakim pun menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 11 Januari 2018. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK.
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Ia juga didakwa menerima uang US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga US$ 135 ribu.
Sumber: kumparan
Berita Akurat | Berita Akurat Terpercaya | Berita Terkini | Situs Berita Terpercaya | Berita Akurat Terkini
Leave a Reply
Comment