Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait narkotika dan perilaku asusila.
Proses Sidang dan Putusan KKEP
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menjelaskan bahwa hasil sidang KKEP menegaskan perilaku Didik sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut berasal dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku seksual menyimpang.
baca juga : Dari Riyadh ke Madinah: Ziarah Spiritual Megawati Soekarnoputri di Tanah Suci
Pelanggaran Etika dan Hukum yang Dilakukan
Perbuatan Didik melanggar sejumlah aturan penting dalam regulasi Polri. Di antaranya:
-
PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
-
Pasal 8 huruf c angka 1: Wajib menaati dan menghormati norma hukum.
-
Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f: Larangan menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemufakatan pelanggaran.
-
Pasal 13 huruf d, e, dan f: Larangan perilaku seksual menyimpang, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan atau perselingkuhan.
Dengan terbukti melanggar kode etik dan hukum ini, KKEP memutuskan bahwa tindakan Didik tergolong perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena melibatkan pejabat tinggi Polri di tingkat lokal. Pemberhentian AKBP Didik menekankan bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir perilaku korupsi, penyalahgunaan narkoba, atau tindakan asusila di kalangan anggotanya.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pelanggaran serupa akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Respons Polri terhadap Integritas Anggota
Polri menegaskan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Melalui KKEP, Polri memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik diproses sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus AKBP Didik juga menunjukkan bahwa pengawasan internal di Polri berjalan efektif. Sidang KKEP menjadi sarana untuk menegakkan disiplin, menjaga citra institusi, dan melindungi masyarakat dari dampak kriminalitas yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Pemberhentian AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan bahwa kepolisian memiliki standar etika tinggi dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri dan masyarakat luas mengenai pentingnya integritas, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab moral pejabat publik.





